Berdasar hasil Survei IKM-IPK melalui Balitbangkumham, pada bulan November 2021, Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, mendapat nilai survei IKM sebesar 19,53 dari nilai 20 dan survei IPK sebesar 14,73 dari nilai 15.

Secara rutin survei IKM-IPK dilaksanakan oleh Rupbasan Kelas I Jakarta Utara kepada para pengguna layanan. hal ini dimaksudkan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Rupbasan Kelas I Jakarta Utara kepada masyarakat. Selain untuk menjaga kualitas pelayanan, survei IKM-IPK juga menjadi salah satu indikator kelayakan dalam pembangunan Zona Integritas Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.
Melalui keterbukaan hasil survei IKM-IPK ini, Rupbasan Jakarta Utara berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang memuaskan kepada masyarakat, sesuai dengan motto Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, yakni BERKESAN (Bersih, Komitmen, Santun).